puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN RUANG TATA USAHA

  • 14 April 2022
  • 40 kali

Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

RUANG TATA USAHA

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas dan persyaratan yang ditentukan bagi pemohon surat ijin / surat keterangan

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pengguna layanan datang sendiri

2. Pengguna layanan membawa persyaratan.

 

3

Jangka waktu penyelesaian

5 – 15 menit

4

Produk Pelayanan

Surat Menyurat

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja
  2. Meja dan kursi
  3. Printer
  4. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki ijazah DIII/S1 kesehatan dan pengetahuan di bidang administrasi
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 Kasubbag Tata Usaha, 4 tenaga adinstrasi

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai Permenkes tentang Puskesmas, Permenpan,  dan perda tentang Pelayanan publik

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)