puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PEMERIKSAAN KESEHATAN IBU DAN KBPEMERIKSAAN KESEHATAN IBU DAN KB

  • 14 April 2022
  • 37 kali

logo-sdaA   

Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png STANDART PELAYANAN

PEMERIKSAAN KESEHATAN

IBU DAN KB

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Rekam medis pasien diantar oleh petugas loket di ruang KIA
  1. Membawa nomor antrian Berobat:
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan nomer antrian.
  2. Melakukan registrasi
  3. Menunggu antrian sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju.
  4. Identifikasi pasien
  5. Konsultasi/ pemeriksaan
  6. Pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  7. Pemberian terapi (resep obat), atau rujukan
  8. Pasien pulang.

3

Jangka waktu penyelesaian

10-30 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan pemeriksaan Albumin, Urin reduksi, ANC, Kesehatan pranikah, pelayanan nifas, konsultasi reproduksi, Suntik KB, Pasang Kontrol lepas , IUD, Pasang Kontrol lepas Implant, Pelayanan KB pil,Pelayanan KB kondom, Pengobatan efek samping KB, Perawatan bayi/ anak, pemasanag oksigen, memasukkan obat supositoria, perawatan luka ringan, spooling, angkat jahitan, dopller, pemeriksaan IVA, resume medik, lepas pasang catheter, Imunisasi anak,  fiksasi papsmear, Imunisasi TT, Pijat bayi, Pemasangan termal control, Resusitasi bayi asfiksia, USG, Cryo Therapy, Plasenta manual, Tindakan curettage.

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Printer
  4. Komputer
  5. Alat tulis (Kertas dan Ballpoint)
  6. Buku register
  7. Jaringan internet
  8. Bed gynecologi
  9. Mesin USG
  10. Fasilitas pemeriksaan Kebidanan
  11. Fasiltas pemasangan KB

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki izajah DIII/S1 kebidanan, emiliki STR, SIK dan pelatihan APN, SDIDTK, CTU, ABPK, BBLR, PPGDON dan pelatihan bidang kebidanan
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

15 tenaga Bidan

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan praktik kebidan sesuai dengan undang undang kebidanan no 04 th 2019

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)