puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN FARMASI

  • 14 April 2022
  • 47 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

FARMASI

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Membawa Resep dari ruang pemeriksaan pelayanan, pelayanan gigi, Ruang Pemeriksaan KIA, KB, UGD, Rawat Inap.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyerahkan resep dari dokter/poli
  2. Petugas melakukan verifikasi
  3. Petugas menyiapkan obat
  4. Petugas memberikan informasi obat kepada pasien
  5. Petugas menyerahkan obat kepada pasien

3

Jangka waktu penyelesaian

  1. Pelayanan 24 jam
  2. 5-15 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan Farmasi, alat kesehatan disposable.

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Tempat racik obat
  4. Etalase obat
  5. Kulkas
  6. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  7. Buku register
  8. Jaringan internet
  9. Blender obat
  10. Mesin press kertas obat

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki ijazah DIII/S1 bidang farmasi, memeliki STR, SIK, pengetahuan di bidang kefarmasian
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 Apoteker, 2 Tenaga Kefarmasian, 3 Administrasi

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayan dilaksanakan sesuai SOP dan standar praktik kefarmasian

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)