puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN LABORATORIUM

  • 14 April 2022
  • 41 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

LABORATORIUM

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa kartu rujuk internal antar ruang pemeriksaan
  2. Membawa nomor antrian Berobat:
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Dari unit layanan pasien mambawa blangko pemeriksaan laboratorium
  2. Blangko permintaan diserahkan ke laboratorium
  3. Petugas memvalidasi data pasien dan jenis pemeriksaan
  4. Petugas mengambil sampel.
  5. Petugas memeriksa sampel.
  6. Petugas mencatat dan mengetik hasil laborat.
  7. Petugas memvalidasi hasil pemeriksaan.
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien

3

Jangka waktu penyelesaian

5-120 menit, tergantung jenis pemeriksaan, kecuali pemeriksaan dahak BTA waktunya 4 hari

4

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Hematologi, darah lengkap, HB,Lukosit, diffcount, LED, Erytrosit, trombosit, PCV, golongan darah, Rhesus, Urine analisa, Urine lengkap, Urine reduksi, Albumine urine, urobilin urine, bilirubin urine, sedimen urine, tes kehamilan, Narkoba 6 parameter. Kimia klinik, glukosa acak, glukosa 2jamPP, cholesterol total, trigliserida, SGPT, SGOT, asam urat,BUN, creatinin, HDL, LDL. Mikrobiologi, Telur cacing, pewarna cek gram, Pewarna BTA, TCM, Malaria. Imunologi, HBsAg, HbsAb, Widal. IMS, HIV, RPR, TPHA, SYFYLIS.

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

 

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Printer
  4. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet
  7. Blood alaysis, centrifuse, TCM analysis, mikroskop, reagen  
  8. Peralatan standar laboratorium 

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki ijaza DIII/S1 Analis Kesehatan, STR, SIK bidang laboratoriu, sertifikat pelatihan pranata laboratorium
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

3 petugas laborat

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar Balai Besar Laboratorium Kesehatan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)