puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

Pelayanan Loket

  • 14 April 2022
  • 47 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

PENDAFTARAN LOKET

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP / fotocopy KK) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.

          a. Pengguna layanan BPJS harus membawa kartu                BPJS 

        b. Pengguna layanan SKTM harus membawa                       lembar SKTM

  1. Membawa Kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan membawa kartu berobat
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian dan mengantri sesuai dengan nomor urut
  3. Pengguna layanan mendaftarkan pasien yang akan berobat
  4. Pengguna layanan menunggu ditempat layanan yang dituju

3

Jangka waktu penyelesaian

Membutuhkan waktu 5-15 menit dari nomor berobat diberikan sampai diambilnya rekam medis

4

Produk Pelayanan

Pelayanan pendaftaran loket, Rekam medis

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Alat tulis (Kertas dan Ballpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki pengetahuan              di bidang rekam medis
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

  Lima petugas loket

6.

Jaminan Pelayanan

Rekam medis diantar ke ruang pemeriksaan yang dituju pasien

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

  Pelayanan bebas dari pungli/ suap/ gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)