puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN KASIR

  • 14 April 2022
  • 198 kali

Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

KASIR

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Membawa Kwitansi dari masing – masing Unit Pelayanan

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien/keluarga menyerahkan kwitansi pembayaran dari ruang pelayanan

2. Pasien membayar sesuai tagihan.

3. Petugas memberikan tanda lunas pada kwitansi (stempel basah)

3

Jangka waktu penyelesaian

5 – 10 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan Administrasi yang meliputi Jenis pelayanan :

1. Penerimaan Pembayaran Retribusi Pelayanan

2. Verifikasi Bukti Bayar dengan Unit Pelayanan

3. Keterangan Surat Sehat

4. Keterangan Surat Sakit

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja
  2. Meja dan kursi
  3. Printer
  4. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai           yang   memiliki pengetahuan di bidang administrasi
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

Total 6 pegawai  dengan rincian : 2 Pegawai pada shift pagi dan masing masing 1 pada shift sore dan malam.

6.

Jaminan Pelayanan

Tarif pelayanan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/ suap/ gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)