puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN RUANG RAWAT INAP

  • 14 April 2022
  • 29 kali

Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

RUANG RAWAT INAP

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa kartu rujukan internal bagi pasien dari layanan ruang pemeriksaan.
  2. Membawa nomor antrian Berobat :
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat.

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien datang melakukan registrasi

2. Identifikasi pasien

3. Pemeriksaan dan terapi

4. Rujukan bila diperlukan

5. Penyelesaian administrasi

6. Pasien pulang

3

Jangka waktu penyelesaian

1. Pelayanan 24 Jam

2. Perpenderita membutuhkan waktu perawatan

harian 2 – 3 hari.

4

Produk Pelayanan

Pelayanan  rawat inap, diagnosa dan terapi medis, asuhan keperawatan,  injeksi, pasang infus, konsultasi gizi, perawatan rujukan tingkat lanjut, Ambulance.

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang rawat inap Zaal
  2. Meja dan kursi
  3. Bed khusus pasien
  4. Almari pasien
  5. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  6. Buku register
  7. Toilet khusus
  8. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki Ijazah dan profesi bidang kedokteran, STR, SIK dan sertifikat dibidang kesehatan
  2. Pegawai yang memiliki ijazah DIII/ S1 di bidang keperawatan, STR, SIK dan sertifikat di bidang kesehatan
  3. Pegawai      yang      mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

8 tenaga perawat dan 2 tenaga adminstrasi

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar praktik kedokteran dan standar praktik asuhan keperawatan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)