puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN KLINIK SANITASI

  • 14 April 2022
  • 51 kali

Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

KLINIK SANITASI

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa hasil laboratorium Pasien

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien rujukan dari unit lain membawa rujukan antar poli
  2. Petugas menganalisa permasalahan PBL dari poli
  3. Petugas memberikan konsultasi sanitasi
  4. Pasien pulang

3

Jangka waktu penyelesaian

15 – 60 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan  klinik sanitasi, konsultasi sanitasi rumah, penanganan masalah lingkungan,

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja
  2. Meja dan kursi
  3. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  4. Buku register
  5. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki ijazah DIII/S1 Kesehatan lingkungan, STR dan SIK, sertifikat di bidang sanitasi
  2. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 teranga Sanitarian

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar praktik kesehatan lingkungan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)