puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN RUANG TB PARU

  • 14 April 2022
  • 23 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

RUANG TB PARU

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Rekam medis pasien diantar oleh loket di ruang pemeriksaan TB Paru.
  2. Membawa nomor antrian Berobat :
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan nomer antrian
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  1. Pasien baru diarahkan ke ruang pemeriksaan umum, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium.
  2. Pasien lama datang sesuai jadwal berkunjung yaitu hari senin dan kamis
  1. Petugas melakukan konsultasi
  2. Petugas menyampaikan hasil laboratorium kepada pasien
  1. Jika hasil laboratorium positif (+) maka pasien diarahkan ke ruang TB untuk melakukan konsultasi
  2. Jika hasil laboratorium negative (-) maka cukup dilakukan pengobatan oleh dokter terkait.
  1. Petugas memberikan terapi/ rujukan ke rumah sakit
  2. Pasien pulang/rujuk

3

Jangka waktu penyelesaian

15 – 30 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan  pengobatan Pasien TB Paru

5

Biaya/tarif

Gratis

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja
  2. Meja dan kursi
  3. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  4. Buku register
  5. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki ijazah DIII/ S1 di bidang keperawatan, STR, SIK dan sertifikat di bidang kesehatan
  2. Pegawai      yang      mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 tenaga perawat

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar pengobatan TBC

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  2. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)