puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN RUANG VCT/ IMS/ PDP

  • 14 April 2022
  • 46 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

RUANG VCT/ IMS/ PDP

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

Rekam medis pasien di antar oleh loket ke ruang    pemeriksaan VCT/PDP/IMS

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien rujukan dari unit lain membawa rujukan antar poli/atau rekam medis diantar petugas loket
  2. Petugas menganalisa permasalahan
  3. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas menyampaikan hasil laboratorium kepada pasien
  5. Petugas memberikan terapi/ rujukan ke rumah sakit
  6. Pasien pulang/rujuk

3

Jangka waktu penyelesaian

15 – 60 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan  penyakit infeksi menular seksual, Konsultasi Pra pasca peeriksaan, pengobatan ARV, Pelayanan dukungan penderita

5

Biaya/tarif

  1. Gratis
  2. Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Bed
  4. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki Ijazah dan profesi bidang kedokteran, STR, SIK dan sertifikat dibidang kesehatan
  2. Pegawai yang memiliki ijazah DIII/ S1 di bidang keperawatan, STR, SIK dan sertifikat di bidang kesehatan
  3. Pegawai      yang      mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 tenaga dokter, 1 tenaga perawat 1 tenaga bidan

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar praktik kedokteran.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  1. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)