puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN BERSALIN

  • 14 April 2022
  • 50 kali

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

BERSALIN

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa kartu rujukan internal bagi pasien dari layanan ruang pemeriksaan.
  2. Membawa nomor antrian Berobat :
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan registrasi di ruang bersalin
  2. Pemberian retribusi untuk pasien umum
  3. Penanganan persalinan bila memenuhi syarat Puskesmas Porong sesuai dengan SOP
  4. Dilakukan rujukan bila tidak memenuhi syarat persalinan di Puskesmas Porong
  5. Pemberian terapi oleh dokter
  6. Pasien Pulang

3

Jangka waktu penyelesaian

  1. Pelayanan 24 Jam
  2. Perpenderita membutuhkan waktu 2 hari, bisa ditambah lebih 6 jam sesuai dengan kondisi ibu dan bayi pasca melahirkan.

4

Produk Pelayanan

Pelayanan Bersalin, persalinan patologi, resusitasi bayi asfiksia, perawatan BBL, visite dokter umum, injeksi, Askep, Pasang infus, Plasenta manual, pasang oksigen, 

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Bed gynekologi
  4. Incubator
  5. Bed rawat inap, bed bayi
  6. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  7. Buku register
  8. Jaringan internet
  9. Partus set,
  10. Tabung oksigen
  11. Dopller
  12. Abulance

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki izajah DIII/S1 kebidanan, emiliki STR, SIK dan pelatihan APN, SDIDTK, CTU, ABPK, BBLR, PPGDON dan pelatihan bidang kebidanan
  2. Pegawai      yang      mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

15 tenaga Bidan

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar praktik kedokteran dan praktik kebidanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja  Kabupaten Sidoarjo
  1. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)