puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT

  • 14 April 2022
  • 31 kali
  1.  

 

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png   

STANDART PELAYANAN

UNIT GAWAT DARURAT

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa kartu rujukan internal bagi pasien dari layanan ruang pemeriksaan.
  2. Membawa nomor antrian Berobat :
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang, bisa dari rujukan  antar ruang pemeriksaan dengan membawa form rujukan internal
  2. Petugas memilah kegawatdaruratan (triase : hijau, kuning, dan merah)
  3. Petugas melakukan penanganan/ tindakan medis
  4. Pengambilan obat
  5. Pasian Pulang/rujuk jika diperlukan penangan lanjut ke Rumah Sakit.

3

Jangka waktu penyelesaian

1. Pelayanan 24 Jam

2. Perpenderita membutuhkan waktu 15 - 60 menit.

4

Produk Pelayanan

Pelayanan Kegawat daruratan, Hecting, Pemberian obat supositoria, Pasang/lepas catheter, Injeksi Intravena/intramuscular, Pemasanngan Oksigen, perawatan luka, Angkat jahitan, Ekstraksi corpus alienum operatif/non operatif, ekstraksi serumen, spooling telinga/mata, tindik telinga, injeksi keloid, cross incici, pasang sonde, Pengobatan peradangan/abses, nebulizer, visum er repetum, pasang infus, incici abses, pasang bidai/spalk, jahit Qoril, Parawatan combustion, Refaksi mata, ekstraksi Corpus Alienu mata/telinga, Perawatan luka gangrene, Ekstraksi kuku, Ekstraski lipoma, ekstraksi clavus, incici aterma, sirkumsisi, perekaan EKG, ambulance.

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi, lemari
  3. Komputer
  4. Bed tindakan
  5. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  6. Timbangan
  7. Buku register
  8. Jaringan internet
  9. Mobil Ambulance
  10. Tempat sampah medis/non medis
  11. Sterilisator
  12. Cauter
  13. Mesin EKG
  14. Mesin nebulizer
  15. Alat pemeriksaan medis
  16. Hecting set, tabung oksigen, defibrilaotor, set perawatan luka, spooling set.

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki Ijazah dan profesi bidang kedokteran, STR, SIK dan sertifikat dibidang kesehatan
  2. Pegawai yang memiliki ijazah DIII/ S1 di bidang keperawatan, STR dan sertifikat di bidang kesehatan
  3. Pegawai       yang        mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

1 tenaga dokter, 10 tenaga perawat, 1 adminstrasi 4 tenaga ambulane

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan sesuai SOP dan standar praktik kedokteran dan praktik keperawatan Gawat darurat.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)