puskesmasporong.sidoarjokab.go.id
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK DAN IMUNISASI

  • 14 April 2022
  • 26 kali

  

logo-sdaA Description: https://bogorkab.go.id/uploads/post/logo-puskesmas.png STANDART PELAYANAN

PEMERIKSAAN KESEHATAN

ANAK DAN IMUNISASI

PUSKESMAS PORONG

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Rekam medis pasien diantar oleh loket ke ruang pemeriksaan anak.
  2. Membawa nomor antrian Berobat:
  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK
  2. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS;
  3. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;
  4. Pengguna layanan membawa kartu berobat

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan nomer antrian.
  2. Melakukan registrasi
  3. Menunggu antrian sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju.
  4. Identifikasi pasien
  5. Konsultasi/ pemeriksaan
  6. Pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  7. Pemberian terapi (resep obat), atau rujukan
  8. Pasien pulang.

3

Jangka waktu penyelesaian

5-30 menit

4

Produk Pelayanan

Pelayanan pemeriksaan medis diagnosa dan terapi khusus anak dibawah 5 th, Rujukan medis antar layanan, rujukan rawat inap, Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut. Pelayanan Imunisasi.

5

Biaya/tarif

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Kotak saran/Pengaduan : Tersedia di unit pelayanan

Telephone : (0343) 852031

WhatsApp : 0812 3390 8028

Instagram  : @Puskesmasporong

Facebook  : Puskesmas Porong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang nomor 36 tahun  2009 tentang kesehatan;
  3. Undang-undang nomor 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang nomor 36 Tahun  2014 tentang Tenaga kesehatan;
  5. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar  pelayanan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Alat tulis (Kertas dan Bollpoint)
  5. Buku register
  6. Jaringan internet
  7. Kulkas vaksin
  8. Alkes habis pakai
  9. Peralatan pemerikssan kesehatan

3.

Kompetensi     Pelaksana

  1. Pegawai      yang      memiliki Ijazah dan profesi bidang kedokteran, STR, SIK dan sertifikat dibidang kesehatan
  2. Pegawai yang memiliki ijazah DIII/ S1 di bidang kebidanan/ keperawatan, STR, SIK dan sertifikat di bidang kesehatan
  3. Pegawai      yang      mampu mengoperasikan  komputer

4.

Pengawasan  Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Puskesmas Porong;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 2 tenaga bidan/perawat dan dokter

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai SOP dan standar praktik kedokteran/kesehatan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan pelayanan

Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)