Pelayanan Pemeriksaan Gigi
a. Syarat :
Kartu status pasien diantar oleh loket di ruang pemeriksaan gigi.
Membawa nomor Urut Berobat :
Pengguna layanan ASKES/BPJS harus membawa kartu ASKES/BPJS ;
Pengguna layanan SKTM harus membawa kartu sehat / JP/ ASKESKIN
Pengguna layanan umum harus membawa kartu tanda pengenal keluarga untuk berobat.
b. Biaya :
Membayar biaya sesuai dengan tindakan yang diterima.
Biaya pelayanan sesuai tarif Perda (Perincian Terlampir)
Pembayaran biaya langsung di KASIR
c. Lamanya Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 07.30 - 14.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 10.30 WIB
Sabtu : 07.30 - 11.00 WIB
Perpenderita membutuhkan waktu 10 - 30 menit.
d. Prosedur Pengajuan :
Datang sendiri dan pendamping bila perlu ;
Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a ;
Melalui alur loket sebagaimana dimaksud huruf d.
e. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Penderita :
Resep
Surat rujukan
Surat Istirahat Dokter
f. Kompetensi Petugas :
Dokter gigi : 2 orang
Perawat gigi : 2 orang
Jumlah : 4 orang
g. Sarana / Prasarana :
Ruang tunggu
Meja & kursi pelayanan
Dental kit
Almari data & almari alat medis
Komputer, Printer
Papan Informasi Pelayanan
h. Pelayanan Informasi dan Pengaduan :
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Porong
Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Mendapat informasi atas :
Penyakit yang diderita
Tindakan medis yang akan dilakukan
Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.
i. Kompensasi :
Mendapatkan ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.