PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
a. Syarat :
Kartu status pasien diantar oleh loket di ruang pemeriksaan umum.
Membawa nomor antrian Berobat :
Pengguna layanan ASKES/BPJS harus membawa kartu ASKES/BPJS;
Pengguna layanan SKTM harus membawa kartu sehat / JPS / ASKESKIN;
Pengguna layanan umum harus membawa kartu tanda pengenal keluarga untuk berobat.
b. Biaya :
Membayar biaya bila dilakukan tindakan khusus, biaya pelayanan tindakan khusus sesuai tarif Perda Kab. Sidoarjo (bisa dilihat pada mendapatkan pelayanan)
Pembayaran biaya keseluruhan langsung di KASIR
c. Lamanya Waktu Pelayanan :
Senin - Kamis : 07.30 - 14.00 WIB
Jum’at : 07.00 - 11.00 WIB
Sabtu : 07.30 - 12.00 WIB
Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 30 menit
d. Prosedur Pengajuan :
- Datang sendiri dan pendamping bila perlu ;
- Membawa persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a ;
- Melalui alur loket sebagaimana dimaksud huruf d.
- Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Penderita :
- Resep / obat
- Surat rujukan
- Surat Istirahat Dokter
- Surat Keterangan Sehat
e. Kompetensi Petugas :
Dokter Umum : 2 orang
Perawat : 1 orang
Tenaga Admin : 2 Orang
Jumlah : 5 orang
f. Sarana / Prasarana :
- Ruang tunggu
- Meja & kursi pelayanan
- Tempat tidur pasien
- Almari data & almari alat medis
- Kipas Angin
- stetoskop, termometer, senter)
- Papan Alat pemeriksaan fisik yang tersedia di meja pelayanan (Tensimeter) Informasi Pelayanan
- Komputer dan Printer
g. Pelayanan Informasi dan Pengaduan :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas Porong
- Mendapat informasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
- Mendapat informasi atas :
- Penyakit yang diderita ;
- Tindakan medis yang akan dilakukan ;
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara mengatasinya atau alternatif.
h. Kompensasi :
Mendapatkan ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.